Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) telah mengesahkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan itu mengatur lima hari sekolah dalam sepekan.
"Perlu ditentukan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dan keluar hari ini," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Ia menjelaskan, sekolah lima hari dalam sepekan sebagai implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia tidak bermaksud bersandar di balik nama presiden untuk menelurkan kebijakan ini.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, apabila kebijakannya tidak sesuai, ia siap bertanggung jawab. "Kalau kebijakan saya ini tidak sesuai, itu jadi tanggung jawab pribadi," ujarnya. Dalam Pasal 2 atau (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 menyebutkan, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 disebutkan hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler.
Aturan lainnya yakni dalam ayat (2) dijelaskan, kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (3), kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
Dalam ayat (4), kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik. Dalam ayat (6), kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Dalam ayat (7), kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Alquran, dan kitab suci lainnya.