Pertama Terjadi, Pasangan Ini Menikah Memakai Seragam Pramuka, Ini Alasannya yang Bikin Takjub

Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia.



Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.

Namun saat ini tak banyak anak muda di Indonesia yang tertarik dengan gerakan pramuka yang bisa membentuk watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. 

Untuk mengenalkan gerakan pramuka, anggota pembina pramuka ini menikah dengan seragam pramuka. 

Wow, salut dengan langkah pengantin ini. 

Biasanya, pengantin akan memakai mengenakan baju tradisional atau baju yang mewah ketika menikah. 

Saking cintanya dengan Pramuka, mereka pun menikah dengan baju seragam pramuka. 

Pasangan pengantin yang bernama Salindri Anita Rahman dan Rheza Indratha Debonrat ini menikah pada tanggal 1 Juli 2017 di Ngawi, Jawa Timur.

Keduanya adalah anggota Gerakan Pramuka dari Kwarcab yang berbeda.

Salindri Anita Rahman dari Gerakan Pramuka Kwarcab Ngawi

Sementara Rheza Indratha Debonrat berasala dari Gerakan Pramuka Kwarcab Surabaya.

Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan adanya Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung.

Pada tahun yang sama, di Jakarta didirikan juga Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).

Kedua organisasi cikal bakal kepanduan di Indonesia ini meleburkan diri menjadi satu, bernama Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO) di Bandung pada tahun 1926.

Gerakan Pramuka di Indonesia ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan. 

Salah satunya adalah pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara yang diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 14 Agustus 1961 dan disebut sebagai Hari Pramuka.

Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Berdasarkan UU ini, Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan.