Ustadz Abdul Somad ditanya tentang mensholatkan orang tidak sholat.
“Apakah harus disholatkan orang muslim yang meninggal sementara yang bersangkutan tidak pernah sholat?” tanya salah seorang jamaah melalui pertanyaan tertulis.
“Kalau ada orang tak sholat, tanya dulu,” kata Ustadz Abdul Somad mengawali jawabannya. “Kau tak sholat kenapa?”
Jika ia menjawab: “Aku sebetulnya mau sholat itu, tapi itulah, nunggu pensiun dulu.” Itu orang fasik, tetap disholatkan.
Jika ia menjawab: “Menurut saya sholat itu tak relevan dengan zaman. Buang-buang waktu saja.” Maka ia kafir, tidak boleh disholatkan. Gugur empat hal. Tak boleh dimandikan, tak boleh dikafankan, tak boleh disholatkan, tak boleh dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.
***
Di antara hadits Rasulullah yang menyebutkan kafirnya orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja terlebih meyakini sholat tidak wajib:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thabari; shahih)
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, dan Ibnu Majah; shahih)
Mari kita benar-benar menjaga sholat, jangan sampai meninggalkannya.