Ini Hukumnya Ziarah ke Kuburan di Hari Raya Idul Fitri

Sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat untuk berziarah ke makam orang tua atau sanak saudara saat Idul Fitri tiba. Di makam tersebut para peziarah bersama-sama berdoa untuk orangtua dan saudara mereka.



Berbagai tanggapan ulama muncul menyikapi tradisi ziarah saat Idul Fitri ini. Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta Kyai Munawwir Abdul Fattah mengatakan ziarah dilakukan kapanpun diperbolehkan dengan tujuan menebalkan keimanan dengan mengingat mati.

“Ziarah di bulan suci Ramadan ataupun di Hari Raya, sekalipun sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Dan karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadan) dan hari yang bahagia (Idul Fitri).” kata Kyai Munawwir Abdul Fattah dikutip dari laman Nahdatul Ulama, Rabu (15/7).

Apalagi bagi sebagian orang, belum lengkap rasanya jika belum meminta maaf dengan orangtua saat lebaran tiba. Untuk memperkuat pendapatnya, Kyai Munawwir juga mengutip hadis tentang ziarah ke makam orang tua.


“Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jumat, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya (HR Hakim),”

Kendati demikian, ulama lainnya, Thariq Muhammad Suwiadan beranggapan bahwa pergi ke kuburan saat hari raya hukumnya bid’ah.

“Beberapa bid’ah di hari raya. Pergi ke kuburan pada malam hari dan saat hari raya. Mengunjungi para wali atau kuburan sebelum pulang ke rumah,” terang dia.

Sumber: merdeka.com